Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus memikirkan juga nasib guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam kebijakan dana subsidi pekerja Rp 600.000.
Menurutnya, dalam kebijakan tersebut, yang paling diuntungkan adalah perusahaan besar, yang notabenenya memiliki karyawan dengan peserta BP Jamsostek yang gajinya di bawah Rp5 juta.
"Bukan saya tidak suka mereka mendapatkan bantuan, tapi ada yang lebih berhak mendapatkan subsidi itu seperti guru honorer dan PTT yang gajinya bahkan di bawah satu juta rupiah," kata Sri Rahayu, Kamis, 27 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Indonesia Sukses Gelar APIO 2020 Tingkat Asia Pasifik Secara Daring
Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya penanganan dampak Covid-19 di sektor tenaga kerja.
Syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 menjadi perhatian serius di Komisi IX DPR RI.
Pasalnya, hanya mereka yang menjadi peserta BP Jamsostek dan bergaji di bawah lima juta rupiah yang akan menerima subsidi dari pemerintah.
Padahal, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, ada cukup banyak Guru Honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) yang setiap bulannya mendapatkan upah tidak lebih dari satu juta rupiah, bahkan tidak sedikit yang hanya mendapat upah hanya Rp 200-Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Jokowi Dukung Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri
"Kami minta pemerintah melakukan diskusi mendalam sehingga mereka (bukan peserta BP Jamsostek, pekerja bukan penerima upah) yang belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan merilis secara simbolik program BSU pada Kamis, (27/8). Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,8 triliun untuk program baru yang akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 2020.
Tinggalkan Komentar