Cari

Zona Merah, Sekolah di Ambon Pakai Kurikulum Darurat

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Ambon - Tenaga pengajar di Ambon mulai menggunakan kurikulum darurat dalam proses belajar mengajar. Kondisi ini disebabkan daerah tersebut masuk dalam status zona merah penyebaran virus Covid-19. 

Salah satunya Alfi Banda, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD Negeri 87 Ambon. Ia mengatakan, saat kurikulum darurat atau kurikulum khusus itu belum keluar, pihaknya sudah memetakan materi esensial untuk diajarkan kepada para siswa.

"Sekolah saya masuk dalam zona merah. Awalnya sebelum keluar kurikulum darurat atau kurikulum khusus kami mengikuti kompetensi dasar kurikulum normal," kata Alfi, Jumat, 21 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI

 

Baca juga: Belajar Tatap Muka Harus dengan Perhitungan Matang

 

Padahal, sebelumnya, kata Alfi, pihaknya masih menggunakan kurikulum normal. Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaan guru-guru tetap memetakan materi esensial atau materi-materi yang dianggap penting untuk diajarkan pada kondisi khusus. 

"Setelah dikeluarkan kurikulum darurat pada kondisi khusus kami kembali memetakan menyesuaikan dengan kondisi. Kurikulum darurat ini mengatur teknis materi dan protokoler kesehatan," ujarnya.

Dengan adanya kurikulum darurat, kata dia, metode pembelajaran makin mudah. Apalagi siswa yang tidak memiliki gawai sama sekali di rumah.

Bagi yang tidak punya HP, kata Alfi melanjutkan, pembelajaran untuk siswa dilakukan lewat modul. 

"Kami bagikan modul/buku ke siswa untuk dipelajari per subtema dengan tugas dan produk. Kemudian setelah selesai per subtema kami mengganti lagi subtema berikutnya," paparnya. 

 

Baca juga: Sabang Hentikan Kegiatan Belajar Tatap Muka

 

Ia melanjutkan, sedangkan bagi siswa yang memiliki HP di rumah tetapi pinjam orang tua, pembelajarannya dijadwalkan malam setelah selesai Salat Isya. 

Sedangkan untuk siswa yang punya HP, metode pembelajarannya menggunakan Google Classroom. Materi/bahan ajar di Google Classroom bisa diakses siswa kapan saja.

"Lewat pemetaan seperti itu, kami bisa melakukan pembelajaran meski lewat belajar dari rumah," ujarnya.

 

Baca juga: Senayan Minta Nadiem Buat Kurikulum Darurat

 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan kurikulum khusus bersamaan dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

 

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Baru akan Datang, UB: Waspada Penularan Covid-19 di Kos-kosan

 

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem Makarim.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Tujuannya,agar guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 
 

Berita Selanjutnya
Pendidikan Berbasis Militeristik Bertentangan dengan Kampus Merdeka
Berita Sebelumnya
Belasan Guru Tangsel Terpapar Covid-19

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar