Ilustrasi anak-anak hidup dalam wilayah yang aman, Ilus: Pixabay
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta berupaya menyelesaikan pekerjaan rumah untuk membentuk seluruh kelurahan di wilayah tersebut sebagai kelurahan layak anak (Kelana) 2019.
"Masih ada 21 dari 45 kelurahan yang belum ditetapkan sebagai kelurahan layak anak. Kami upayakan selesai tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Menurut Edy, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana melalui APBD 2019 untuk mendukung pembentukan kelurahan layak anak di 10 kelurahan sehingga tersisa 11 kelurahan yang membutuhkan dukungan dana.
Edy mengatakan, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar 11 kelurahan yang belum masuk dalam penganggaran kelana tahun ini bisa memperoleh dukungan dana.
"Dengan demikian, seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta pada tahun ini bisa ditetapkan sebagai kelurahan layak anak. Pembentukan kelurahan layak anak ini sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota layak anak," kata Edy menjelaskan.
Baca juga: NU - DP3A Donggala Sepakati Optimalkan Kerjasama Pemenuhan Hak Anak
Selain di tingkat kelurahan, Edy menjelaskan, Kota Yogyakarta bahkan sudah memiliki kampung ramah anak. Di setiap kelurahan setidaknya terdapat satu kampung ramah anak meskipun setiap kampung memiliki intensitas ragam kegiatan. Di Kota Yogyakarta terdapat 169 kampung.
"Penguatan kota layak anak juga kami lakukan di tingkat kecamatan. Dari 14 kecamatan, hanya ada tiga kecamatan yang belum dibentuk sebagai kecamatan layak anak. Kami upayakan selesai tahun ini juga," kata Edy menegaskan.
Pemerintah Kota Yogyakarta baru menganggarkan dana melalui APBD 2019 untuk mendukung pembentukan dua kecamatan layak anak.
"Kami juga akan melakukan koordinasi supaya satu kecamatan yang tersisa ini bisa memperoleh dukungan dana untuk pembentukan kecamatan layak anak," kata Edy.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, terdapat tiga kewajiban yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu membentuk kampung ramah anak, sekolah ramah anak, dan puskesmas ramah anak.
"Untuk puskesmas ramah anak, juga akan kami percepat agar selesai tahun ini. Di Kota Yogyakarta terdapat 18 puskesmas, namun masih ada empat puskesmas yang belum berstatus sebagai puskesmas ramah anak," kata Edy melanjutkan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Anak, Pemkab Sidoarjo Manjakan Warga Dengan Bioskop Mini
Edy memastikan seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta akan menjadi puskesmas ramah anak pada tahun ini.
"Melalui APBD 2019, kami menganggarkan dukungan pembentukan dua puskesmas ramah anak dan dua lainnya akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta," kata Edy.
Meskipun demikian, Edy mengatakan, pihaknya masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk pembentukan sekolah ramah anak dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMP atau sederajat.
"Untuk sekolah ramah anak akan kami coba lakukan akselerasi. Percepatan ini sangat penting sebagai bentuk pemberian perlindungan kepada anak dan kasus tindak kekerasan terhadap anak akan semakin berkurang," katanya.
Tahun lalu, Kota Yogyakarta menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya atau satu langkah menuju penghargaan kategori teratas yaitu Utama.
Penghargaan kategori Nindya tersebut, kata Edy, sudah lebih baik dibanding penghargaan yang diterima empat kali berturut-turut yaitu kategori Madya.
"Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi. Yang paling utama sebetulnya adalah melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak," kata Edy.
Tinggalkan Komentar