Ilustrasi penangkatan guru garis depan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan, Ilus: pixabay
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengukuhkan 74 guru garis depan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka merupakan pengangkatan pada tahun 2017. Namun, mereka baru diberikan Surat Keputusan (SK) dengan nomor surat 800/344/XV/BKD hari ini.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Ashari Faksirie Radjamilo di Makassar, menyampaikan pesan agar para guru tersebut bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab seperti apa yang dilakukan para pendahulu," kata Ashari di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Januari 2019.
Karaeng Jaja sapaan akrabnya berharap kepada seluruh ASN yang baru saja dikukuhkan tersebut dapat meluruskan semua masalah di ranah pendidikan. Termasuk menjadi sosok teladan bagi peserta didiknya. Dari 76 orang guru tersebut, 2 orang berhalangan hadir karena melahirkan.
Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh ASN agar tidak ada yang mengambil tindakan untuk pindah dari tempat pertama mereka diangkat sebagai ASN.
"Saya berharap kepada teman-teman yang 74 orang ini jangan ada yang mau pindah, jangan coba-coba ada yang minat pindah untuk pindah dari tempat pengangkatan setelah mengabdi selama 10 tahun. Kalau tidak mengabdi selama sepuluh tahun jangan coba-coba masuk di sini, kalau memang tidak setuju hari ini juga mengudurkan diri," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau untuk pindah dalam ruang lingkup Sulawesi Selatan diperbolehkan. Termasuk untuk tidak keluar dari dari Sulsel. Karena, kata Karaeng, mereka telah mendapatkan jatah posisi di Sulsel.
Tinggalkan Komentar