Cari

Tangerang Tunggu Keputusan Pusat Soal Guru Honorer

Ilustrasi guru mengajar, Foto: Freepik

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat menyangkut ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi aparat sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, mengatakan belum mendapatkan arahan soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Formasi dari pemerintah bahwa PPPK diprioritaskan kepada tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluh pertanian," kata Ahmad, Selasa, 29 Januari 2019.

Ia mengatakan untuk calon PPPK adalah honorer yang sudah masuk dalam kategori I dan II dan telah tercantum pada data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut, kata Ahmad, terkait Pemkab Tangerang, mengalami kendala mengatasi persoalan guru honorer karena untuk pengangkatan harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perlu ada petunjuk pelaksanaan PP No. 49 tahun 2018 tentang PPPK. Pihaknya, kata Ahmed, sudah mendengar aspirasi para guru honorer dan telah memberikan saran bahwa ada persoalan serius yang dihadapi menyangkut pengangkatan menjadi ASN itu.

Dalam pertemuan dengan sejumlah anggota Forum Honorer Ketegori II Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang, Ahmed menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerap aspirasi para guru tersebut. 

Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan setempat terdapat 9.413 guru honorer, tapi berdasarkan data dari FH2I terdapat sebanyak 8.733 orang yang masuk sebagai guru honorer dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun mengenai jumlah guru honorer tersebut masih simpang siur dan tidak singkron dengan data yang diperoleh.

Berdasarkan pertemuan guru honorer dengan DPRD setempat dan hasil kesepakatan dengan BKP-SDM Kabupaten Tangerang terdapat sebanyak 8.622 guru honorer.

Padahal sebelumnya, Ketua (FHK2I) Kabupaten Tangerang, Nurjanah mengatakan ada aspirasi dari guru bahwa setiap bulan guru honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak setara UMR. Aspirasi lainnya adalah menjadikan surat tugas (ST) untuk persyaratan sertifikat guru honorer sekolah negeri.

Berita Selanjutnya
Cara Kwarcab Badung Tingkatkan Peran Generasi Muda
Berita Sebelumnya
Resmikan Prodi Teknologi Pulp dan Kertas, Menristekdikti: Ini Prodi Milenial

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar