
Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Capaian Naik 120%
Schoolmedia Jakarta â Kementerian Agama (Kemenag) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP). Capaian ini menandai hattrick Kemenag setelah penghargaan serupa diraih pada 2023 dan 2024.
Pada penilaian tahun ini, Kemenag memperoleh nilai 94,62, meningkat dibandingkan capaian 2024 sebesar 94,52. Penghargaan tersebut diterima Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar, mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Thobib menyatakan, penghargaan ini memperkuat komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. âUntuk kali ketiga Kementerian Agama mendapat predikat informatif. Ini menjadi motivasi untuk terus menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat,â ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenag akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik melalui penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi kanal komunikasi publik, serta peningkatan literasi informasi di lingkungan internal. âStandar keterbukaan informasi publik akan terus dijaga dan ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,â tegasnya.
Selain Kemenag, 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga meraih predikat Badan Publik Informatif pada 2025. Jumlah ini meningkat 120 persen dibandingkan 2024 yang hanya mencatat lima PTKIN informatif. Peningkatan tersebut disebut sebagai hasil pembinaan intensif yang dilakukan Kemenag.
âTahun ini ada 16 PTKIN yang masuk tahap uji publik. Sebanyak 11 di antaranya meraih predikat Badan Publik Informatif, empat Menuju Informatif, dan satu Cukup Informatif,â kata Thobib.
Sebelas PTKIN yang meraih predikat Badan Publik Informatif yakni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Syeh Wasil Kediri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Raden Patah Palembang, UIN Alauddin Makassar, UIN Raden Intan Lampung, IAIN Parepare, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Imam Bonjol Padang, dan IAIN Bengkalis.
Sementara itu, empat PTKIN berpredikat Menuju Informatif adalah UIN KHAS Jember, UIN Ar Raniry Aceh, STABN Raden Wijaya Wonogiri, dan UIN Surakarta. Adapun predikat Cukup Informatif diraih UIN Salatiga.
Sekretaris KIP Nunik Purwanti menjelaskan, penilaian keterbukaan informasi dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat atas pelaksanaannya, serta kepatuhan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Nunik juga mengungkapkan, jumlah badan publik yang dinilai meningkat dari 363 pada 2024 menjadi 387 pada 2025, atau naik sekitar 11 persen. âIni menunjukkan meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi,â ujarnya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar