Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Tegaskan Satuan Pendidikan Penerima IFP Diwajibkan Dokumentasi “Unboxing”, Teliti Proses Penerimaan dan Uji Fungsi BMN
Andeliyumna
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan penerima IFP (Inventaris Fasilitas Pendidikan) wajib melakukan dokumentasi “unboxing”, teliti dalam proses penerimaan dan uji fungsi Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan fasilitas pendidikan secara optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi pemerintah.
Tinggalkan Komentar